Banyak dari kita yang
meremehkan shalat berjamaah. Oleh karenanya, melalui tulisan ini akan coba kami
jelaskan mengenai hukum-hukum tentang wajibnya shalat berjama’ah, karena
sebe-narnya masalah ini adalah masalah yang teramat penting.
Allah SWT banyak
menyebut kata shalat dalam Al-Qur’anul Karim. Ini menandakan begitu penting
perkara ini. Allah SWT berfirman :
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Al Baqarah : 43)
Ayat mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah.
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Al Baqarah : 43)
Ayat mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah.
Dan dalam surat An-
Nisa’ Allah berfirman yang artinya :
Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serekat), maka hendaklah mereka dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah me-reka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. (An Nisa’ 102)
Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serekat), maka hendaklah mereka dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah me-reka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. (An Nisa’ 102)
Pada ayat diatas
Allah mewajibkan shalat berjamaah bagi kaum muslimin dalam keadaan perang.
Bagaimana bila dalam keadaan damai? Telah disebutkan diatas bahwa ..dan
hendaklah datang segolongan kedua yang be-lum shalat, lalu bershalatlah
bersamamu.. Ini adalah dalil bahwa shalat berjamaah adalah fardhu
‘ain, bukan fardu kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah,
pastilah gugur kewajiban berjamaah bagi kelompok kedua karena penunaian kelompok
pertama. Dan jika hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling utama
adalah karena takut.
Dan dalam Shahih Muslim dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:
Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai pe-nuntun yang akan menuntunku ke Masjid. Ma-ka dia minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: Apakah kamu mendengar adzan ? Ya, jawabnya. Nabi berkata : Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!
Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai pe-nuntun yang akan menuntunku ke Masjid. Ma-ka dia minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: Apakah kamu mendengar adzan ? Ya, jawabnya. Nabi berkata : Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!
Didalam hadits ini
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak memberikan keringanan kepada
Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk shalat dirumahnya (tidak
berjamaah) kendati ada alasan, diantaranya:
- Keadaan
beliau buta.
- Tidak
adanya penuntun ke Masjid.
- Jauh
rumahnya dari Masjid.
- Adanya
pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan Masjid.
- Adanya
binatang buas di Madinah.
- Tua
umurnya dan telah lemah tulang-tulang-nya.
Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu meri-wayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam telah
bersabda:
Aku berniat meme-rintahkan kaum muslimin untuk mendirikan sha-lat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berang-kat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka. (Al Bukhari-Muslim)
Aku berniat meme-rintahkan kaum muslimin untuk mendirikan sha-lat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berang-kat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka. (Al Bukhari-Muslim)
Hadits diatas telah
menjelaskan bahwa tekad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam untuk membakar
rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar untuk shalat berjamaah di masjid.
Dan masih banyak lagi hadits yang menerangkan peringatan keras Rasulullah
terhadap orang-orang yang tidak hadir ke masjid untuk berjamaah bukan
semata-mata karena mereka meninggalkan shalat, bahkan mereka shalat di
rumah-rumah mereka.
Ibnu Hajar berkata:
Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, karena
kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja, Rasulullah tidak akan berbuat
keras terhadap orang-orang yang meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah
pastilah telah cukup dengan pekerjaan beliau dan yang bersama beliau.
Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu berkata: Engkau telah melihat kami, tidak seseorang yang
meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia seorang munafik yang diketahui
nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan
(dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi shalat (shalat berjamaah di
masjid). Beliau menegaskan : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam
mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah
shalat di masjid (shalat yang dikerjakan di masjid).(Shahih Muslim)
Ibnu Mas’ud juga
mengatakan : Barang siapa mau bertemu dengan Allah SWT di hari akhir nanti
dalam keadaan muslim, maka hendaklah memelihara semua shalat yang
diserukan-Nya. Allah SWT telah menetapkan jalan-jalan hidayah kepada para Nabi
dan shalat ter-masuk salah satu jalan hidayah. Jika kalian sha-lat dirumah maka
kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan kalian akan sesat. Setiap
Lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid, maka Allah SWT menulis
setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus satu
kejahatannya. Engkau telah melihat dikalangan kami, tidak pernah ada yang
meninggalkan shalat (berjamaah), kecuali orang munafik yang sudah nyata
nifaknya. Pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang
untuk didirikan shaf.
Ibnu Mas’ud, Abdullah
bin Abbas dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhum berkata : Barangsiapa
yang mendengar adzan kemudian dia tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak
ada shalat baginya.
Amirul Mukminin Ali
bin Abi Thalib berkata : Tidak ada tetangga masjid kecuali shalat di masjid.
Ketika ditanyakan kepada beliau : Siapa tetangga masjid ? Beliau menjawab :
Siapa saja yang mendengar panggilan adzan. Kemudian kata beliau : Barangsiapa
mendengar panggilan adzan dan dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat
baginya, kecuali dia mempunyai udzur.
Meningggalkan shalat
berjamaah merupakan salah satu penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali.
Dan perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran, dan keluar dari
islam. Ini berdasar pada sabda Nabi : Batas antara seseorang dengan kekufuran
dan syirik adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim).Janji yang membatasi
antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya,
maka ia kafir.
Setiap muslim wajib
memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan shalat sesuai dengan yang
disyariatkan Allah, dan mengerjakan secara berjamaah di rumah-rumah Allah.
Setiap muslim wajib taat kepada Allah dan rasul-Nya, serta takut akan murka dan
siksanya.
Tidak bisa dipungkiri
shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang
tampak adalah :
- Akan timbul
diantara sesama muslim akan saling mengenal dan saling membantu dalam kebaikan,
ketaqwaan, dan saling berwasiat de-ngan kebenaran dan kesabaran.
- Saling memberi
dorongan kepada orang lain yang meninggalkannya, dan memberi penga-jaran kepada
yang tidak tahu.
- Menumbuhkan rasa
tidak-suka/membenci kemunafikan.
- Memperlihatkan
syiar-syiar Allah ditengah-tengah hamba-Nya.
- Sarana dakwah lewat
kata-kata dan perbuatan.
Hadits mengenai
wajibnya shalat berjamaah dan kewajiban melaksanakannya di rumah Allah sangat
banyak Oleh karena itu setiap muslim wajib memperhatikan, dan bersegera
melaksanakannya. Juga wajib memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya,
keluarga, tetangga, dan seluruh teman-teman seaqidah agar mereka melaksanakan
perintah Allah SWT dan rasul-Nya dan agar mereka takut terhadap larangan Allah
dan rasul-Nya dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik
yang tercela, dianta-ranya malas mengerjakan shalat.
Didownload dari : http://cupy-moslem.blogspot.com
Selesai ditulis di Surabaya, pada 18 Desember 2011
Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi
al-Khalafi
Ditulis ulang oleh Supriyono
Merujuk dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis
Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi,
Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA -
Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September
2007M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar/saran/masukan anda di bawah ini :